1.Dasar
Firman Allah SWT yang artinya : “ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang yang beriman diri dan harta mereka dengan imbalan surga bagi mereka.” ( Q.S At-Tubah : 111)
Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi : “barang siapa yang membangun Masjid atau menasah berarti telah membangun surga untuknya.” (hadist)
Tanah yang dipakai untuk membangun Masjid Ama Tgk. Silang merupakan tanah Wakaf (tanah Adat).
2.Sejarah Berdirinya
Menasah Ama Tgk. Silang mulai dibangun pada tahun 1911, pada masa penjajahan belanda yang diprakarsai oleh Tgk. Panglima Langit. Pada tahun 1920, dibeli secara barter Genteng dengan Kayu kulit dari Ayah Ampun Zainuddin, karena itu Menasah ini dulunya di kenal khlayak ramai dengan sebutan “ MERSAH ATU “ Jongok bathin Kebayakan.
Pada Menasah ini sejak Zaman dahulu difungsikan sebagai tempat Ibadah melekat kegiatan Pengajian Pendidikan Agama yang merupakan Cikal bakal Pesantren yang didirikan oleh Tgk. Ahmad Daman Huri (Putra Panglima Langit) yang sebelumnya menekuni ilmu Agama Islam di Candung, Sumatra Barat, beliau dikenal dengan panggilan Tgk. Silang.
Karena satu kemajuan pada tahun 1925 didirikan Pendidikan Tarbiyah Islamiah di Lingkungan Menasah Atu tersebut yang dikelola oleh Tgk. Silang dan Tgk. Yang lainnya, seperti:
a. Tgk. Saleh Adri dengan panggilan Tgk Konot
b. Tgk. Abdurrahman dengan panggilan Tgk. Bebesen
c. Tgk. Ali Basyah dengan panggilan Tgk. Mpun Aceh
d. Tgk. Abd Malik Aman Mustafa
e. Tgk. Aman Badariah
Nampaknya kalau disebut pelopor Menasah Atu yang sekarang disebut Menasah Ama Tgk. Silang termasuk barisan terdepan terhadap pengembangan Agama Islam dan Penyebarannya di dataran Tinggi Gayo atau di Kabupaten Aceh Tengah pada saat itu.
3.Dana
Jumlah dana yang dibutuhkan sesuai dengan rencana Anggaran Biaya yang dikeluarkan Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tengah Rp. 251.195.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah ). Sumber dana Yang diharapkan dari :
a. Sumbangan dari Masyarakat Jongok Bathin
b. Sumbangan Jamaah Shalat Lima Waktu
c. Sumbangan dari Pemerintah dan Lembaga terkait
0 comments:
Post a Comment